Penyalahgunaan narkotika memang termasuk dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum. Namun, ada hak bagi penyalahguna untuk mendapat pengobatan dan terapi hingga pulih dan dapat berkehidupan normal kembali. Harian Aceh, Tahapan rehabilitasi pecandu narkoba merupakan hak untuk mereka yang merupakan korban penyalahguna narkoba.
Syarat dan Tahapan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Berdasarkan Undang-Undang
Selain sebagai vonis, rehabilitasi bagi tersangka atau terdakwa merupakan hak bagi mereka. Untuk itu, berikut ini sebagai syarat dan tahapan rehabilitasi pecandu narkoba yang perlu di ketahui, jika Anda atau keluarga sebagai korban bahkan tersangka yang menginginkan untuk di lakukan rehabilitasi.
Syarat Mengajukan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba
Untuk melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, memiliki syarat berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010, syarat untuk mendapatkan hak rehabilitasi bagi pecandu narkoba, sebagai berikut :
- Korban penyalahguna narkotika tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
- Saat tertangkap tangan, penyalahguna memiliki barang bukti satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu,heroin, ekstasi, opium, ganja, kokain, meskalin, kodein, morfin, dan zat lainnya yang termasuk sebagai golongan narkotika.
- Penyalahguna narkotika terbukti positif sebagai pengguna narkoba melalui surat izin laboratorium.
- Membawa surat keterangan dari dokter kejiwaan atau psikiater.
- Korban penyalahguna narkotika terbukti tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Jika korban penyalahguna telah memenuhi kelima syarat rehabilitasi narkoba tersebut, korban atau keluarga dapat mengajukan banding untuk meringankan vonis, menjadi rehabilitasi.
Tahapan Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Menurut Undang-Undang Narkotika
Beberapa tahapan rehabilitasi narkoba menurut UU Narkotika, di antaranya
Rehabilitasi Medis
Tahapan rehabilitasi pecandu yang pertama dengan tahap medis, yang merupakan proses untuk membebaskan pecandu dari narkoba dengan memberi bantuan obat-obatan pengganti untuk meredakan kondisi sakau.
Rehabilitasi Sosial
Tahap rehabilitasi sosial, merupakan program pemulihan pecandu dengan melibatkan aspek-aspek sosial di antaranya, seperti keluarga, teman, dan konselor atau bahkan dengan program bimbingan psikiater, kegiatan spiritual, dan sebagainya
Tahapan Rehabilitasi Pecandu, Bina Lanjut
Tahapan rehabilitasi pecandu sebagai tahap terakhir ini, merupakan tahap pengawasan dengan kerjasama dari keluarga. Dalam tahap ini, korban penyalahguna narkotika telah di nyatakan bebas dan boleh kembali kerumah.
Oke, itulah beberapa syarat dan tahapan rehabilitasi narkoba menurut dan berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Semoga dapat menjadi informasi yang aktual dan bermanfaat bagi Anda.