Kapan waktu pelaksanaan aqiqah yang tepat dan sesuai sunnah mungkin pernah menjadi pertanyaan bagi Anda yang hendak melaksanakan aqiqah. Aqiqah sendiri merupakan menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran bayi dan disertai dengan mencukur rambut serta memberi nama yang baik untuk si bayi.
Pelaksanaan aqiqah untuk kelahiran bayi laki-laki yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan untuk bayi perempuan maka menyembelih seekor kambing. Daging kambing aqiqah juga dianjurkan untuk dibagikan setelah dimasak terlebih dahulu.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah menjadi tebusan sang anak bagi orang tuanya dan menjadi wujud rasa syukur dari orang tua karena Allah telah menganugerahkan seorang anak kepada mereka. Hukum dari melakukan Aqiqah ini merupakan sunnah muakkad yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan namun jika tidak dilaksanakan juga tidak mendapat dosa. Aqiqah ini menjadi tanggungan sang ayah yang menanggung nafkah si bayi.
Baca juga : Mengenal Hari Keluarga dan Melaksanakan Aqiqah Keluarga Indonesia
Aqiqah sunnahnya di laksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari ketujuh ini di hitung dari siang hari pada saat kelahiran bayi. Jika si bayi lahir saat malam hari maka malam tersebut tidak termasuk ke dalam hitungan satu hari. Perhitungannya akan dilanjutkan pada hari selanjutnya. Jika si bayi lahir pada pagi hari maka hari tersebut sudah masuk ke hitungan hari pertama kelahiran.
Di laksanakannya aqiqah pada hari ketujuh kelahiran bayi juga memiliki hikmah tersendiri. Menurut para ulama hikmahnya yaitu untuk meringankan keluarga bayi. Hal ini karena jika aqiqah di laksanakan pada hari-hari awal kelahiran bayi maka tentunya keluarga si bayi akan kesulitan karena masih di sibukkan dengan kehadiran si bayi. Sehingga mencari kambing dan melaksanakan aqiqah saat itu akan lebih sulit.
Batas Waktu Aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah yang di selenggarakan sebelum hari ketujuh kelahiran bayi bahkan sebelum bayi lahir maka aqiqahnya di anggap tidak sah dan penyembelihannya di anggap penyembelihan biasa. Hal ini menurut dengan ulama Syafi’iyah dan Hambali.
Baca juga : Tujuan Aqiqah, Menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW
Sementara itu, ulama Hanafiyah dan Malikiyah penyembelihan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi sehingga jika melaksanakan aqiqah sebelum waktu tersebut tidak di perbolehkan. Mengenai batas waktu aqiqah menurut ulama Malikiyah yaitu tujuh hari sehingga setelah itu maka aqiqah sudah gugur.
Menurut ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum anak mencapai usia baligh. Sedangkan menurut ulama madzhab Hambali jika di hari ketujuh aqiqah tidak bisa di laksanakan maka aqiqah dapat di laksanakan pada hari ke-14. Jika belum bisa maka dapat di laksanakan di hari ke-21 setelah kelahiran si bayi.
Sementara itu, menurut ulama Syafi’iyah mengakhirkan waktu pelaksanaan aqiqah boleh, akan tetapi tetapi di anjurkan untuk tidak mengakhirkannya hingga usia anak mencapai baligh. Jika anak sudah baligh maka aqiqah di anggap sudah gugur. Anak tersebut juga boleh untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri