Asuransi mobil adalah asuransi yang mengganti biaya kerusakan atau kerugian mobil yang mengalami kecelakaan. Misalnya, mobil Anda mengalami kecelakaan, maka Anda berhak mengajukan klaim asuransi untuk meringankan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only. Asuransi All Risk adalah asuransi yang akan melindungi mobil dari segala risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kecelakaan, bencana alam, hingga mobil dicuri.

Sedangkan asuransi TLO atau Total Loss Only merupakan asuransi yang menjamin risiko akibat pencurian dan atau kerusakan, apabila biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kerusakan.

Tentu saja bagi pemilik mobil, asuransi ini sangat dibutuhkan. Biasanya perusahaan penjual mobil sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi supaya klaim asuransi bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Lantas, pertanyaannya sekarang adalah berapa biaya asuransi mobil sesuai regulasi yang berlaku?

Melalui Duitpintar, Anda tidak hanya bisa cek biaya asuransi kendaraan saja, tetapi juga bisa cek pajak mobil.

Berapa Biaya Asuransi Mobil?

Masih banyak yang bertanya-tanya? Berapa sih biaya asuransi mobil itu? Apakah murah atau sangat mahal?

Biaya yang dimaksud dalam hal ini adalah biaya premi. Bagi Anda yang belum tahu, premi asuransi merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan yang ada di polis.

Premi ini berupa iuran yang dibayarkan setiap bulan, setiap semester, atau setiap tahun.

Setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan polis dan premi asuransi nmasing-masing. Lalu, berapakah biaya asuransi mobil?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, asuransi mobil terbagi menjadi dua yaitu asuransi All Rsik dan asuransi TLO. Karena cakupan keduanya berbeda, maka biaya asuransi untuk All Risk dan TLO juga tidak sama. Mari kita bahas satu per satu.

Biaya Asuransi Mobil All Risk

Asuransi All Risk atau yang disebut dengan asuransi Comprehensive ini menjamin kerugian secara menyeluruh. Mulai dari kerusakan kecil seperti lecel hingga kerusakan yang sangat parah, misalnya hancur terbakar.

Karena resiko yang dijamin sangat besar, maka rate asuransi untuk All Risk jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan asuransi Total Loss Only. Perusahaan asuransi rata-rata menetapkan rate sebesar 1,05-4,2%, tergantung harga mobil dan wilayah.

Misalnya, Pak Joko mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek parah, kemudian mengajukan klaim asuransi dan disepakati pada polis tarif premi yang harus dibayarkan adalah 1,5% dari harga mobil Rp300 juta. Dengan begitu, premi yang harus dibayarkan Pak Joko adalah Rp4,5 juta.

Bagi pemilik mobil baru, sebaiknya memilih asuransi ini. Sebab, mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan terhadap kerusakan apalagi jika Anda tidak bisa merawatnya dengan baik.

Berikut ini tabel perhitungan asuransi All Risk menurut regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan:

Harga Mobil Kategori Kendaraan Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Selain area 1 dan 2
0 – Rp125 juta Kategori 1 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
>Rp125 juta -Rp200 juta Kategori 2 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
>Rp200 juta -Rp400 juta Kategori 3 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
>Rp400 juta -Rp800 juta Kategori 4 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
>Rp800 juta Kategori 5 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Biaya Asuransi Mobil TLO

Berbeda dengan asuransi All Risk, tarif atau rate asuransi TLO justru jauh lebih rendah. Pasalnya, dalam asuransi TLO, hanya mengganti kerugian atau kerusakan 75% sehingga tidak menanggung seluruh risiko yang ditanggung oleh mobil.

Jika kerusakannya hanya kecil saja, misalnya lecet maka tidak bisa di-cover oleh asuransi TLO. Tarif asuransi TLO pada umumnya yaitu 1% dari harga mobil.

Misalnya, Pak Anwar memiliki mobil seharga Rp200 juta, kemudian mobil tersebut terjatuh ke jurang hingga seluruh bodi mobilnya rusak parah. Dengan begitu, biaya premi yang harus dibayarkan oleh pak Anwar adalah Rp2 juta.

Asuransi ini lebih cocok dipilih bagi pemilik mobil bekas, sebab potensi kerusakannya juga sangat besar.

Berikut ini adalah tarif premi asuransi TLO berdasarkan wilayah:

Harga Mobil Kategori Kendaraan Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Selain area 1 dan 2
0 – Rp125 juta Kategori 1 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
>Rp125 juta -Rp200 juta Kategori 2 0,63%-0,69% 0,44%-0,53%

 

0,44%-0,48%
>Rp200 juta -Rp400 juta Kategori 3 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
>Rp400 juta -Rp800 juta Kategori 4 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
>Rp800 juta Kategori 5 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Demikian penjelasan mengenai biaya asuransi mobil dan bagaimana cara perhitungannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

 

Author